Kediri, 2 Desember 2018. Perkembangan teknologi memudahkan perilaku tindak kriminal untuk melancarkan aksi kriminalnya. Salah satunya dengan menjadikan media sosial sebagai sarana jual beli burung langka yang lindungi.
Seperti yang dilakukan M Nur Arifin, warga asli Kediri ini nekat menyelundupkan burung alap-alap nipon ke Kabupaten Malang. Untungnya, sebelum aksi ini terjadi, tim gabungan dari polres Malanh berhasil meringkusnya pada Sabtu kemarin.
Transaksi penjualan burung tersebut rencananya akan berlangsung di Jalan Raya Wilayan Taman Sengkalinh Dau. Polisi hutan BKSDA Resort Malang, Imam Pujiono menjelaskan saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa 5 ekor burung alap-alap nipon.
Kasus ini bisa terungkap karena berawal dari postingan tersangka di media sosial. Pihak berwenang mengetahui hal ini dan menyamar menjadi salah satu pembeli. Petugas dan lantas yang menyamar pun berhasil meringkus tersangka. (DHA
Seperti yang dilakukan M Nur Arifin, warga asli Kediri ini nekat menyelundupkan burung alap-alap nipon ke Kabupaten Malang. Untungnya, sebelum aksi ini terjadi, tim gabungan dari polres Malanh berhasil meringkusnya pada Sabtu kemarin.
Transaksi penjualan burung tersebut rencananya akan berlangsung di Jalan Raya Wilayan Taman Sengkalinh Dau. Polisi hutan BKSDA Resort Malang, Imam Pujiono menjelaskan saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa 5 ekor burung alap-alap nipon.
Kasus ini bisa terungkap karena berawal dari postingan tersangka di media sosial. Pihak berwenang mengetahui hal ini dan menyamar menjadi salah satu pembeli. Petugas dan lantas yang menyamar pun berhasil meringkus tersangka. (DHA
Comments
Post a Comment