Ibu Susi Larang Ekspor Karang Hias


Aktivitas bisnis pengusaha karang hias atau koral yang tergabung dalam Asosiasi Koral Karang dan Ikan Hias Indonesia (AKKHI) terancam gulung tikar. Mereka tidak dapat ekspor berbulan-bulan. Bahkan  pengusaha koral tidak bisa ekspor selama 6 bulan terakhir.
Hal ini terjadi karena  Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengeluarkan health certificate (HC). HC sendiri merupakan syarat untuk ekspor karang hias. HC diperlukan sebagai salah satu persyaratan nasional untuk realisasi ekspor .
Pengusaha koral tak tinggal diam. Sejak saat itu, mereka melakukan audiensi hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari audiensi tersebut ada keputusan agar larangan tersebut dicabut.
Semenjak 3-4 Mei  memulai diskusi audiensi rapat sampai RDP di DPR RI per 25 September. Keputusannya adalah kesepakatan untuk mencabut larangan tersebut.

Comments